Kampanye hitam (black campaign) dalam masa kampanye memang sulit diberantas. Apalagi hidup di negeri gosip, katanya “semakin digosok semakin sip”. Black campaign memang tidak dibenarkan karena tidak ada dasar acuannya. Lebih dekat fitnah daripada mengungkap kekurangan atau kelemahan dari capres-cawapres tertentu. Sedangkan yang masih dibenarkan adalah kampanye negatif, karena masih ada dasar acuannya.
Berawal dari penyebaran fotocopy-an wawancara tokoh Islam dalam sebuah tabloid, yang menanyakan partai Islam pendukung SBY, apakah tidak tahu bila istri Boediono adalah Katolik?. Bola panas pun semakin membesar bahkan sampai pada tim pusat dan capres-cawapres bersangkutan. Mereka saling tuduh, saling kecam dan meminta mengakui dan minta maaf kepada istri Boediono. Selain upaya hukum juga tetap diajukan kedua bela pihak, sebagai bukti ‘keseriusan’ kasus ini. Sesungguhnya politisi memahami betul kasus apapun, bila tidak menguntungkan pihaknya akan dilemparkan ke musuhnya.
Ada beberapa isu yang perlu dijelaskan karena masing-masing saling tuduh dan bersikukuh tidak bersalah. Bahkan lebih jauh lagi ada upaya yang terangkat dengan sendirinya yaitu isu agama dalam politik. Pukulan terhadap umat Islam pun terjadi tanpa pembelaan apalagi balasan. Sedangkan isu Neolib sebagai musuh bersama rakyat Indonesia tertutup dengan isu tersebut, sekaligus menenggelamkan politik umat Islam semakin dalam. Lanjut membaca
Tag Archives for Kampanye
Angin Surga Atau Realistis?
Bukan kampanye kalau tidak menghembuskan angin surga, namun itu hanya ditujukan pada pasangan yang terlalu ‘muluk-muluk’ memberikan janji pada rakyat. Sedangkan yang masih berkuasa menyampaikan harus realistis dengan kondisi krisis global saat ini, jadi tak perlu menghembuskan angin surga pada rakyat.
Baik angin surga atau realistis adalah pesan-pesan kampanye, yang mudah diucapkan dan belum dibuktikan. Sebagai oposisi pasangan Mega-Pro optimis bisa menorehkan angka pertumbuhan ekonomi 2 ‘digit’ jauh diatas SBY-Boediono hanya 7 persen. JK-Wiranto sebelumnya optimis bisa meningkatkan hingga 8 persen angka pertumbuhan ekonomi bangsa ini. Atas perbedaan target dan janji pasangan tersebut ternyata membuat pro-kontra baik di tingkat tim sukses maupun dalam masyarakat. Kemudian saling sindir antar pasangan dengan istilah angin surga dan realistis. Lanjut membaca
Perang Citra Pasangan
Kritikus pers Moris Wolfe menyatakan bahwa merubah pikiran orang itu lebih mudah dan murah dari pada merubah realitas sendiri. Barangkali alasan tersebut banyak politisi menyiapkan puluhan iklan daripada bukti riil kerjanya. Banyak fakta yang direkayasa agar bisa memperbaiki dan menaikkan citranya.
Era informasi dan komunikasi, menjadikan politik juga semakin bergeser dari bukti riil ke hanya sebatas citra. Jaringan media yang sangat luas membuat kampanye semakin murah, juga dianggap paling efektif mengenah hingga ke pelosok desa. Apalagi media, terutama TV dan internet kian besar pengaruhnya pada kehidupan rakyat. Sehingga anggaran kampaye politik tersedot cukup banyak untuk belanja iklan. Saat pemilu legislatif sebelumnya biaya iklan politik paling besar dan hanya tertandingi oleh total gabungan iklan kosmetik. Lanjut membaca
Masih Perlukah Pejabat Cuti Kampanye?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009, disebutkan bahwa pejabat negara harus cuti atau nonaktif jika terlibat dalam kampanye. Tata cara pengajuan cuti ini, dilakukan secara berjenjang. Untuk pejabat setingkat menteri, harus mengajukan cuti kepada presiden. Untuk gubernur, izinnya harus kepada presiden melalui Mendagri. Sedangkan untuk bupati/walikota, pengajuan izin kepada Mendagri melalui gubernur. Khusus bagi presiden, mengajukan cuti kepada Sekretaris Negara, waktu pengajuan cuti harus dilakukan maksimal 7 hari sebelum masa kampanye. Sedangkan izin yang diberikan khusus untuk presiden, 1 hari kerja setiap minggu. Khusus untuk hari libur, presiden atau wakil presiden bebas melakukan kampanye, namun tidak boleh berbarengan.
Dalam PP ini juga ditegaskan beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar. Para pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara, mengerahkan staf-staf di bawah departemennya, serta menggunakan dana fasilitas BUMN atau BUMD. Lanjut membaca